MAKASSAR– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I atau Samsat Mappanyukki kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Hertasning, Kamis (29/11/2018).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, H. Harmin Hamid yang memimpin penertiban tersebut mengatakan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaring kendaraan yang belum membayar pajak.
Dalam penertiban tersebut, lanjut Harmin Hamid petugas berhasil menjaring 68 unit kendaraan yang belum membayar pajak yang terdiri dari roda dua 14 unit dan roda empat 54 unit.
“Dimana yang membayar ditempat sebanyak 14 unit kendaraan yang meliputi roda dua 5 unit dan roda empat 9 unit dengan nominal pajak yang masuk sebesar Rp 74.508.658,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 23 pemilik kendaraan tilang di tempat dikarenakan tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK. Roda dua sebanyak 15 unit dan roda empat 8 unit.
Penertiban yang melibat Polwiltabes Makassar dan Jasa Raharja Kota Makassar tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua 1 unit, roda empat 2 unit dan plat gantung 9 buah.
Harmin Hamid juga menambahkan bahwa penertiban akan kembali digelar Senin mendatang di tempat yang masih dirahasiakan. Hal tersebut dilakukan agar pemilik kendaraan tidak mengihindari lokasi penertiban.(*)