SINJAI – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sinjai menggelar sosialisasi pajak daerah Rabu (30/11) di Hotel Srikandi Sinjai.
Kepala UPT Sinjai Hj Nursinah membawakan materi mewakili Kepala Bapenda Sulsel Tautoto TR M.si yang berhalangan hadir.
“Acara sosialisasi pajak daerah ini sengaja kami lakukakan secara berkesinambungan agar masyarakat memahami betul, apa itu pajak Daerah. Diketahui bahwa dana bagi hasil (DBH) yang kami berikan kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai sebesar 31,5 M,” ungkap Hj. Nursinah.
Pada kesempatan tersebut, H. Ina sapaan akrabnya, mengungkapkan, pajak adalah konstribusi wajib bagi seluruh masyarakat yang harus dibayar. Bila tidak masyarakat akan mendapat sanksi berupa denda dan sanksi lainnya.
Dalam sosialisasi ini turut dihadiri Kanit Regident Samsat Sinjai Ipda Agusnawan, narasumber dari Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Arum Spink, dan sekitar seratus peserta dari berbagai unsur.
Ia menjelaskan, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota. Pajak yang dikelola provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Ia menambahkan, tahun ini target PKB Bapenda Sulsel sebesar Rp 1.217.660.785.000 yang telah tercapai sebesar Rp 961.211.082.646 hingga 30 Oktober 2018 atau sekitar 78,93 persen.
Dari lima pajak tersebut, Bapenda Sulsel ditargetpak pajak sebesar Rp 3.554.137.285.000 yang telah dicapai sebesar Rp 2.779.369.108.623 atau 78,20 persen.(*)