Berkantor di Samsat Pembantu Pettarani, Ombudsman Bagi-bagi Masker

MAKASSAR – Ombudsman RI Perwakilan Sulsel berkantor di Samsat Pembantu Pettarani Makassar Selasa 11 Agustus 2020. Ini dilakukan untuk menyosialisasikan Ombudsman sekaligus menjemput laporan masyarakat terkait pelayanan public atau yang diberi nama PVL.

“Hari ini kami berkantor di Samsat Pembantu Pettarani Makassar untuk menyosialisasikan Ombudsman Sulsel sekaligus menjemput laporan dari masyarakat. Biasanya kami menunggu laporan di kantor, hari ini kami langsung ke lapangan menjemput laporan masyarakat atas pelayanan yang diberikan lembaga pelayanan publik,” kata Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Hasrul Eka Putra.

Ombudsman RI, sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional, adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Hasrul menambahkan, tahun lalu pihaknya melakukan PVL di Samsat Mappanyukki Makassar, tahun ini berpindah di Samsat Pembantu Pettarani Makassar. Rencananya Kamis 13 AGustus 2020 PVL juga akan digelar di Pelayanan SIM SPN Batua Makassar.

Ombudsman hanya berkantor selama satu hari di Samsat Pembantu Pettarani Makassar. Selama berkantor pihkanya sudah menerima beberapa aduan dari masyarakat terkait pelayanan public. Beberapa orang lainnya hanya berkonsultasi terkait tata cara memberikan laporan pada Ombudsman.

Cara Menyampaikan Laporan/Pengaduan ke Ombudsman

  1. Datang ke kantor Perwakilan Ombudsman RI di Jalan Sultan Alauddin  Plaza BB No 17 Makassar.
  2. Mengirim Surat ke alamt tersebut.
  3. Hubungi call center 137 dan 082137373737.
  4. Email: pengaduan.sulsel@ombudsman.go.id.
  5. Pengaduan daring (online) www.ombudsman.go.id menggunakan Formulir Pengaduan Online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Yang dapat dilaporkan adalah malaadministrasi penyelenggara pelayanan public .(*)

 

alim tsi

alim tsi