Samsat Parepare Razia, 22 Unit Kendaraan Terjaring

PAREPARE – Samsat Parepare menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Poros Parepare-Pinrang tepatnya di Kecamatan Soreang, Kamis 27 Agustus 2020.

Sebanyak 22 unit kendaraan yang menunggak pajak kendaraan terjaring dalam razia tersebut.

Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Parepare Bapenda Sulsel, Ahmuddin, mengatakan, razia tersebut dibantu Kanit Patroli Polres Parepare.

Ia menambahkan, dari 22 unit kendaraan yang terjaring, sebanyak 9 unit membayar pajak kendaraan di tempat terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 4 unit senilai Rp 7.208.350 dan kendaraan roda dua sebanyak lima unit senilai Rp 1.451.500.

Katanya, penertiban serupa akan kembali digelar di sejumlah titik di Parepare untuk mengingatkan masyarakat agar melakukan pengesahan surat kendaraan secara rutin.

Selain di Parepare, razia serupa juga digelar di Makassar dan kabupaten/kota lainnya di Sulsel hingga 31 Desember 2020.(lim)

alim tsi

alim tsi