Tanpa Kecuali, Samsat Pinrang Razia Pajak Semua Kendaraan

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Pinrang atau Samsat Pinrang menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu 16 September 2020.

Razia PKB dipimpin Kepala UPT Teknis Pendapatan Wilayah Pinrang bersama personil Satuan Lalu Lintas Polres Pinrang di Jalan Jenderal Sudirman Poros Pinrang –Parepare, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Razia ini dilakukan untuk mencari kendaraan roda dua atau roda empat yang belum membayar pajak tahunan.

“Operasi penertiban pajak kendaraan yang dilakukan Samsat Pinrang ini dalam rangka menindaklanjuti keputusun Gubernur Sulawesi Selatan yang mengeluarkan keputusan tentang pembebasan denda pajak kendaraan”, jelas Ayyub Ar Manwan.

Menurutnya, setiap kendaraan yang melintas di Jalan Poros Pinrang-Parepare akan diperiksa tanpa terkecuali.

“Kendaraan yang benar benar telah jatuh masa tempo pembayaran pajak kendaraannya akan di berhentikan dan diberikan teguran tertulis secara langsung untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan mereka,” katanya.

Ia melanjutkan, warga yang diberikan teguran tertulis bisa membayar pajak kendaraanya secara langsung dilokasi penertiban pajak atau bisa juga ke kantor Samsat Pinrang.

Razia PKB akan terus digelar Samsat Pinrang hingga akhir tahun 2020.

Pembebasan Denda

Gubernur Sulsel membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan dibawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor.

Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari, berlaku mulai 1 -29 September 2020.

Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur hingga 29 September juga akan melihat perkembangan kondisi yang ada apakah diperpanjang atau tidak.

“Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” kata Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Bupati Barru, Jumat, 28 Agustus lalu.

Hal terkait pembebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah

  1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
  2. Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.
  3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku.
  4. Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk.
  5. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

Sebelumnya Pemprov Sulsel juga menggelar  pemberian insentif pembebasan denda PKB pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.

Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 29 September 2020.(alim)

 

 

alim tsi

alim tsi