Selayang Pandang

Badan Pendapatan Daerah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

BADAN  Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dibentuk untuk meningkatkan pendapatan daerah, antara lain, melalui penguatan taxing power yang dilakukan dengan mengimplementasikan secara efektif regulasi perpajakan daerah dan retribusi daerah sesuai kewenangan pemerintahan daerah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Secara umum pendapatan daerah terdiri atas :

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  2. Dana Perimbangan
  3. Lain-lain pendapatan yang sah.

Selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami pertumbuhan lebih dua kali lipat, yakni sebesar Rp 2.124.090.149.339 pada tahun 2008 menjadi Rp 7.162.588.691.183 pada tahun 2016.

Meningkatnya pendapatan ini dipengaruhi oleh banyaknya inovasi-inovasi yang dilakukan salah satunya adalah Samsat Link yang diresmikan oleh Gubernur Sulsel Dr H. Syahrul YL, SH, M.Si, MH pada 30 Desember 2009.

Komposisi sumber pendapatan tersebut didominasi oleh PAD dan memberikan kontribusi rata-rata sebesar 55,24 %.  PAD tersebut dikelola oleh Dipenda Sulsel yang sejak 1 Januari 2017 telah berubah menjadi Bapenda Sulsel.

Dari tahun ke tahun PAD Sulsel mengalami peningkatan yang melebihi target yang telah ditetapkan.  Pengaruh kenaikan tersebut disebabkan adanya peningkatan etos kerja sumber daya manusia (SDM), adanya motivasi dari para pemimpin, serta inovasi layanan unggulan yang terus berkembang.

Selain itu juga dipengaruhi oleh regulasi terkait pendapatan, misalnya  diberlakukannya  Peraturan Gubernur tentang Kenaikan Tarif BBN (Bea Balik Nama) dari besaran 10 % menjadi 12,5 %.

Mengingat luasnya wilayah pengelolaan obyek pajak dan dan perkembangan jumlah kendaraan yang pesat di Provinsi Sulsel, maka sejak 2008 dibentuklah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPT) untuk melakukan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok.

Awalnya, perpanjangan tangan pengelolaan pajak di daerah hanya dilayani 10 UPTD Samsat dan 13 Samsat Pembantu, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulsel No 16 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis jumlah UPT bertambah menjadi 15 UPT dan hingga 2017 UPT telah hadir disemua kabupaten/kota, jumlahnya 25 Unit, 2 diantaranya terdapat di Kota Makassar.

Standar ISO 9001

Berkat peningkatan kinerja, motivasi serta inovasi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan di seluruh wilayah telah mengukir berbagai prestasi bahkan  mendapat pengakuan internasional dari ACM (American Case Management Association).

ACM merupakan Badan Sertifikasi ISO (International Organization for Standarisasi) memberikan sertifikat ISO 9001 : 2008 kepada seluruh Kantor Bersama SAMSAT. Wujud perolehan ISO tersebut telah menciptakan pelayanan prima, sistem transparansi, memudahkan wajib pajak mengakses pelayanan, mencegah terjadinya pungutan liar serta memberi dampak terhadap pembentukan kedisiplinan pegawai.

BAPENDA  meraih penghargaan dan medali dari Lembaga Prestasi Indonesia-Dunia (LEPRID) pada 15 Oktober 2016, diberikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel, Drs.H.Tautoto Tanaranggina, M,Si atas prestasi kerja Pelaksanaan Gerakan Penyampaian SP3D secara langsung (door to door), kontinyu dan konsisten kepada wajib pajak berbasis Data Recording pertama di Indonesia sejak tahun 2014.

Besamaan itu, LEPRID juga memberikan penghargaan dan medali kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel Drs.H.Tautoto Tanaranggina, M,Si atas prestasi Pelaksanaan Rekor Penyampaian SP3D kepada wajib pajak berbasis Data Recording sejak tahun 2014 dengan peserta terbanyak.