Stiker Tanda Pajak

Badan Pendapatan Daerah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Stiker tanda pajak kendaraan adalah stiker yang diberikan kepada kendaraan roda empat yang telah melakukan pembayaran pajak, berisikan tanggal masa laku pajak. Stiker  ditempelkan di kendaraan wajib pajak, tujuannya agar petugas dapat melihat masa laku pajak tanpa harus memeriksa STNK wajib pajak.