Tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah adalah untuk menyusun program, mengordinasikan dan menyelenggarakan kebijakan daerah ke dalam setiap unit kerja, yaitu Sekertariat, Bidang Perencanaan, Bidang Pendapatan Asli Daerah, Bidang Teknologi dan Sistem Informasi, Bidang Pembinaan dan Pengawasan