Samsat Enrekang Jaring 202 Kendaraan Tunggak Pajak

ENREKANG – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Bapenda Sulsel Wilayah Enrekang atau biasa disebut Samsat Enrekang menggelar operasi penertiban kendaraan di Riso, Kecamatan Enrekang, Rabu (30/8).

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Enrekang Eddy Pappang, M.Si mengatakan, dalam operasi ini pihaknya berhasil menjaring 202 unit kendaraan yang belum membayar pajak. Terdiri dari kendaraan roda empat 42 unit dan 160 unit kendaraan roda dua.

Ia menambahkan, dalam operasi penertiban yang melibatkan Polantas Polres Enrekang ini ada tiga kendaraan yang langsung membayar pajak kendaraan di tempat, roda empat sebanyak dua unit dan roda dua sebanyak satu unit.

Kasubag Tata Usaha UPT Pendapatan Wilayah Enrekang, Ridwan SE, menambahkan, semua wajib pajak yang terjaring telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi pajak kendaraannya paling lambat  dua minggu ke depan di Samsat Enrekang.

Rencananya aksi ini akan kembali dilakukan di sejumlah titik di Kota Enrekang. Pajak yang terkumpul dari kendaraan bermotor selanjutnya akan dikembalikan ke rakyat dalam bentuk pembangunan.(alim)

alim tsi

alim tsi