Tunggakan Pajak 1 Unit Kendaraan Pengusaha Makassar Capai Rp 231 juta

 

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan dan UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Utara kompak mencari kendaraan menunggak dengan mendatangi rumah penunggak pajak secara door to door.

Senin (11/9) tim yang dipimpin Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan Harmin Hamid, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Utara H Reza Faizal Saleh M.Si, dan Paur STNK Makassar II AKP Darwis, melakukan penagihan di rumah pengusaha di Jalan Bougenville Makassar, Kecamatan Panakkukang Makassar.

Pada rumah tersebut terdapat tiga mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Tiga roda empat mewah itu diidentifikasi sebagai milik Hj Karmila yang sedang berada di Timika, Papua, kata penunggu rumah.

Menurut Harmin, tunggakan pajak  mobil sedan Marcedes Benz milik pengusaha  DD 74 KI  senilai Rp.231.495.543.

Sementara  sedan BMW 523i AT E60 CKD, Nopol DD 78 HK, tak membayar pajak dengan tagihan sebesar Rp.14.393.125. Sedangkan sedan jenis Peugeot 308 cc A/T tahun pembuatan 2013, Nopol DD 1014 QN, tunggakan pajaknya sebesar Rp. 36.215.888.

Total  tungakan pajak untuk 3 mobil mewah tersebut sebesar Rp. 282.104.556.

“Kami akan terus memburu penunggak pajak, kami ingatkan pajak adalah kewajiban warga negara dan akan dikembalikan kepada warga masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, kesehatan gratis, pendidikan gratis, dan masih banyak lagi,” ujarnya.

Rencananya Selasa (12/9) tim akan kembali menggelar razia untuk mencari penunggak pajak.(Tsi-Dai-Ilham)

 

 

 

alim tsi

alim tsi