Cemari Lingkungan, Pajak Kendaraan Bisa Naik

Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Sarana Perhubungan Darat, menggodok variabel-variabel penetapan bobot kendaraan  bermotor bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari 11 provinsi termasuk dari Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kegiatan dikemas dalam diskusi ini berlangsung sehari di aula pertemuan Kementerian Keuangan, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Jakarta, Rabu (13/12), menampilkan pembicara, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ir Dewanto Purnacandra MT, Direktorat Sarana Perhubungan Darat Matheus Agus Kristianto, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madia Direktorat PKKD – DJKP, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Matheus menggambarkan beberapa permasalahan yang melatarbelakangi perlunya variabel penetapan bobot kendaraan bermotor, yakni tingginya tingkat kerusakan jalan, polusi dan kemacetan akibat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor.

“Ini  memerlukan instrumen kebijakan yang salah satunya adalah instrumen viskal (pajak daerah) untuk mengatasinya,” kata Matheus.

Berdasarkan UU 28/2009, dasar pengenaan PKB (pajak kendaraan bermotor) saat ini adalah NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Menurutnya, pengenaan bobot jenis kendaraan tersebut bila dibandingkan dengan kontribusinya terhadap kerusakan jalan dan polusi udara belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Karenanya perlu ditetapkan nilai bobot kendaraan.

Guna memperkuat local taxing power (pajak lokal pemda), salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan perubahan atau penambahan variabel yang digunakan dalam menilai bobot kendaraan bermotor sehingga penerimaan daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor meningkat.

Tujuannya, menganalisa faktor-faktor (variabel) apa saja yang dapat digunakan untuk menentukan nilai bobot kendaraan bermotor yang berkaitan dengan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Mengenai klasifikasi kendaraan dan pembobotan berdasarkan kendaraan bermotor, Dewantoro Purnacandra, mengelompokkannya ke dalam jenis sepeda motor, mobil penumpang, mobil bis, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Penjelasannya seperti ini. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah, dengan atau tanpa kereta samping, atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg (3,5 ton).

Jenis mobil penumpang sedan yang memiliki tiga ruang terdiri atas ruang mesin, ruang pengemudi dan penumpang dan ruang bagasi.

Mobil penumpang bukan sedan yang memiliki dua ruang terdiri atas ruang mesin dan ruang pengemudi, ruang penumpang atau bagasi.

Mobil penumpang lainnya dirancang untuk keperluan khusus.

Mobil penumpang dan yang memiliki 3 ruang adalah kendaraan bermotor yang dirancang terpisah secara permanent atau tidak permanent antara ruang mesin dibagian depan atau belakang, ruang pengemudi dan penumpang di bagian tengah dan ruang bagasi di bagian belakang atau depan.

Mobil penumpang bukan sedan yang memiliki 2 ruang, adalah kendaraan bermotor yang dirancang terpisah secara permanen  atau tidak permanen  antara ruang mesin di bagian depan atau belakang dengan ruang pengemudi dan penumpang atau bagasi.

Mobil penumpang lainnya yang dirancang untuk keperluan khusus dalam ketentuan ini misalnya mobil ambulance, mobil jenazah.

Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang, sesuai Pasal 5 ayat (4) PP. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan mobil barang meliputi, mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangki, mobil penarik dan mobil mixer.

Kendaraan khusus adalah kendaraan yang dirancang bangun untuk fungsi tertentu, misalnya untuk militer, ketertiban Dan keamanan masyarakat, alat produksi dan mobilitas penyandang cacat.

Kepala Sub Bidang PAD I Bapenda Sulsel, H Andi Awaluddin,SE yang mengikuti pembahasan tentang variabel-variabel penetapan bobot kendaraan bermotor mengatakan, variabel tersebut akan menjadi bahan acuan dalam penetapan pajak kendaraan di Provinsi Sulsel.

 

Menurutnya, dari kegiatan pembahasan variabel ini nampak kelebihan dan kekurangan beberapa variabel untuk  perhitungan bobot kendaraan, apalagi dengan kehadiran berbagai jenis  kendaraan bermotor tipe baru, nantinya akan kita sosialisasikan di daerah, katanya. (Tsi-Dai-Kiblat)

alim tsi

alim tsi