Bapenda Sulsel Subsidi Pajak Angkutan Orang 70 Persen, Angkutan Barang 50 Persen

SOPPENG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi pajak di Hotel Grand Saota, Soppeng, Rabu (14/2). Pada tahun 2018, Bapenda Sulsel memberikan subsidi pajak pada angkutan umum orang sebesar 70 persen. Artinya pengusaha angkutan umum di Sulsel hanya membayar pajak sebesar 30 persen. Aturan ini akan berlaku dengan menunggu Peraturan Gubernur Sulsel yang akan diberlakukan pada tahun 2018.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Darmayani SH, M.Si dalam sosialisasi pajak yang dihadiri sekitar seratus orang pelanggan samsat di Kabupaten Soppeng.

“Insentif PKB  dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB,” kata Yani, sapaannya.

Ia menjelaskan, insentif hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang berbadan hukum, memiliki izin trayek, memiliki buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) bergerak dibidang angkutan umum.

Dalam materi sosialisasinya, Yani mengimbau kepada warga Soppeng agar taat membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, ujarnya didampingi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Soppeng Florenswaty Mekka SE, M.Si.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2017 Bapenda Provinsi Sulsel memberikan dana bagi hasil DBH kepada Pemkab Soppeng sebesar Rp 40,5 miliar lebih. DBH itu berasal dari lima pajak yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Soppeng pada tahun 2017.

Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.

Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama untuk pembelian kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.

“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel,” katanya didampingi petugas dari Jasa Raharja dan kepolisian.

Ia juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen.

Anggota DPRD Sulsel Dapil Soppeng Hj Henny Latief dan Kasatlantas Soppeng juga hadir dalam sosialisasi tersebut.(Alim)

Resume

  • Insentif PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB.
  • Insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.
  • Diberikan kepada pengusaha yang mempunyai badan hukum
  • Memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang / Izin Trayek / Kartu Pengawasan / Pengendalian.
  • Memiliki Buku uji kendaraan yang masih berlaku.

 

alim tsi

alim tsi