Sekretaris Bapenda Sosialisasi Pajak di Maros

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Maros menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Transit Maros, Kamis (28/7). Sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra SH MH yang membuka sekaligus membawakan materi.

Kemal Redindo membawakan materi  pajak dan layanan unggulan samsat didampingi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros Hj. Zaenab Saleh, SE, M.Si, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Maros, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sulaiman, dan petugas Jasa Raharja Sulsel.

Kemal mengatakan, pajak progresif di Sulsel sudah turun sehingga warga dapat membeli kendaraan lebih dari satu tanpa harus memikirkan jumlah pajak yang harus dibayar.

Ia  mengklaim pajak progresif Bapenda Sulsel jauh lebih rendah dibandingkan dengan pajak progresif di provinsi lain. Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2017 pajak progresif kendaraan pertama sebesar 1,5 persen, kendaraan kedua 2 persen, kendaraan ketiga 2,25 persen, kendaraan keempat 2,5 persen, dan kendaraan kelima sebesar 2,75 persen.

Pada tahun 2017, pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, ketiga 3,5 persen, keempat 4,5 persen, dan kendaraan kelima 5,5 persen. Penurunan pajak ini mulai berlaku 1 Januari 2018.

“Karena pajak kendaraan progresif telah turun, warga dapat membeli kendaraan sebanyak-banyaknya,” katanya. Pajak progresif hanya berlaku pada kendaraan roda empat, kendaraan roda dua tidak dikenakan pajak progresif kecuali berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Dengan pemberlakuan aturan terbaru ini, pihaknya berharap pembelian kendaraan di luar Sulsel  bisa dikurangi.

Selain pemotongan pajak progresif, Bapenda Sulsel juga memberikan intensif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang sebesar 70 persen dan angkutan umum barang sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.

“Insentif 70 persen hanya diberikan kepada angkutan umum orang  jika dimiliki oleh perusahaan angkutan umum orang, memiliki izin, dan memiliki buku uji kendaraan, serta sejumlah syarat lainnya,” jelasnya.

Sementara insentif sebesar 50 persen diberikan kepada angkutan umum barang jika dimiliki oleh perusahaan angkutan barang, memiliki SITU SIUP, dan buku uji kendaraan.

Kepala UPT Pendapatan Maros Hj. Zaenab Saleh, SE, M.Si, menambahkan, pajak kendaraan baru atau BBNKN juga sudah turun dari 12,5 persen menjadi 10 persen atau setara dengan BBNKB yang berlaku di Jakarta.

Zaenab meminta warga Maros untuk aktif dalam membayar pajak kendaraan karena pajak yang dibayarkan akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrasruktur, penegakan hukum, pelayanan kesehatan, dan masih banyak lagi.

Sosialisasi ini dihadiri seratus lebih pelanggan samsat dari komunitas sepeda motor, ASN, diler, dan tokoh masyarakat, dan mahasiswa Maros.(Alim)

 

alim tsi

alim tsi