Samsat Maros 3 Hari Penertiban, Raup Rp 37 Juta

TURIKALE – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Maros atau Samsat Maros menggelar penertiban kendaraan selama tiga hari, Senin-Rabu (13-15/8). Dalam penertiban ini petugas menertibkan 77 unit kendaraan.

Dari jumlah tersebut 60 unit terbayar di tempat dengan jumlah pemasukan pajak ke kas daerah sebesar Rp 37.865.900.

“Selama tiga hari menggelar penertiban kami berhasil memasukkan pajak ke kas daerah sebesar Rp Rp 37.865.900. Mereka membayar pajak melalui samsat keliling yang menyertai penertiban,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros Hj. Zaenab Saleh, SE, M.Si.

Kasi Pendataan dan Penagihan UPTP Maros M Aras Akbar menambahkan, penertiban ini akan terus kami gelar namun belum menentukan waktunya.

Ia menjelaskan, penertiban ini didukung oleh Satlantas Polres Maros.(*)

alim tsi

alim tsi