Kepala Bapenda Sosialisasi Pajak Daerah di Sengkang

SENGKANG– Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Tautoto TR menyosialiasikan Visi Sulsel Baru di bawah kepemimpinan Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (28/11), di Sengkang.

Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 adalah Sulawesi Selatan yang inovatif, produktif, kompetitif, inklusif, dan berkarakter.

Toto, sapaan kepala bapenda, menyosialisasikan visi tersebut sekaligus membuka dan membawakan sosialisasi pajak daerah yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Wajo.

Selain dihadiri kepala bapenda, sosialisasi pajak UPT Pendapatan Wilayah Wajo ini juga dihadiri Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo, H. A. Fitri Dwi Cahyawati, unsure kepolisian, Jasa Raharja, serta Bank Sulselbar.

Hadir juga peserta sosialisasi yakni para diler, pemilik showroom, asosiasi pengurus kendaraan, mahasiswa, PNS, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.

Menurut Toto, pajak ada kontribusi wajib seseorang atau badan hukum kepada negara yang bersifat memaksa. Karena memaksa, pajak harus dibayarkan.

Ia menjelaskan, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota. Pajak yang dikelola provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Ia menambahkan, tahun ini target PKB Bapenda Sulsel sebesar Rp 1.217.660.785.000 yang telah tercapai sebesar Rp 961.211.082.646 hingga 30 Oktober 2018 atau sekitar 78,93 persen.

Dari lima pajak tersebut, Bapenda Sulsel ditargetpak pajak sebesar Rp 3.554.137.285.000 yang telah dicapai sebesar Rp 2.779.369.108.623 atau 78,20 persen.

Dari lima pajak yang dikelola Bapenda Sulsel, hingga Oktober 2018, Pemkab Wajo akan mendapatkan dana bagi hasil (DBH) sebesar 49,2 miliar dari Bapenda Sulsel.

Kepala Bapenda menjelaskan, pada tahun ini pihaknya memberikan insentif PKB dan BBNKB tahun 2018. Insentif PKB  dan BBNKB untuk kndaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB.

Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.

“Karena telah diberikan insentif, kami meminta kepada pelanggan samsat agar membayar pajak tepat waktu. Bukan hanya itu, kami juga memberikan keringanan berupa penurunan pajak progresif,” katanya.

Berdasarkan Perda Sulsel Nomor 8 tahun 2017, kepemilikan kendaraan bermotor pertama  sebesar 1,5 persen, kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 2,25 persen, kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 2,5 persen,  dan  kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,75 persen.

Bukan hanya pajak progresif yang turun, BBNKB juga turun dari 12,5 persen menjadi 10 persen. Nilai BBNKB sebesar 10 persen ini sudah sama dengan BBNKB di Jakarta.

“Karena BBNKB sudah sama dengan di Jakarta, saya menghimbau kepada masayarakat untuk membeli kendaraan baru di Makassar saja,” katanya.(*)

 

alim tsi

alim tsi