Tunggak Pajak, Data Kendaraan Dihapus

Turikale – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Maros terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Sulsel, di Hotel Grand Town Maros, Kamis (13/12/2018).

Sosialisasi ini diikuti seratusan peserta dari unsur pemerintah, diler kendaraan, unsur pemerintah, perusahaan finance, tokoh pemuda, LSM, serta organisasi  masyarakat.

Sosialisasi ini menghadirkan Kabid PAD Bapenda Sulsel  Darmayani Mansur   sebagai pemateri yang membawakan materi mengenai pajak daerah.

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, wawasan, dan pengertian wajib pajak agar segera membayar pajak kendaraan.

Ia berharap peserta sosialisasi dapat menyebarluaskan kepada wajib pajak lainnya terkait manfaat PKB bagi pembangunan di Maros.

“Jalan-jalan mulus yang ada di Maros itu bagian dari pajak kendaraan yang dibayarkan oleh wajib pajak,” katanya.

Sementara itu, Pamin III yang diwakili Bripka Sukardi, mengatakan, banyak kendaraan yang terlambat membayar pajak sehingga pemerintah pusat melakukan uji coba pemblokiran STNK data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun secara berturut turut.

“Pemblokiran data kendaraan baru dapat dibuka jika pemilik kendaraan telah melunasi tunggakan kendaan selama dua tahun yang tertunggak,” jelas Sukardi.

Dikataan Sukardi, kendaraan yang diblokir samsat karena tidak membayar pajak selama dua tahun berturut turut belum diberlakukan di Sulsel. Namun uji coba sudah diberlakukan di wilayah Polda Metro Jaya, tidak tertutup kemungkinan sistim pemblokiran data kendaraan juga akan berlaku di Sulsel.

“Ini baru tahap uji coba di wilayah Jawa. Bila hal ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, hal ini juga bisa diberlakukan di Sulsel. Kalau cara ini berhasil maka seluruh samsat di indonesia akan diberlakukan karena undang-undangnya sudah ada,”ujar Sukriadi.

Disebutkan dia, kendaraan yang sudah lebih dari dua tahun menunggak pajak, data kendaraan tersebut akan dihapus di samsat. Karenanya pemilik kendaraan harus kembali mengurus data kendaraanya. Akan tetapi pajak yang tertunggak harus dilunasi lalu berkas pendaftaran kendaraan tersebut diproses.

“Sebaiknya wajib pajak memperhatikan kewajiban pajak kendaraanya sebelum terjerat aturan penghapusan data kendaraan di samsat,” kata Sukardi.

Ia menambahkan, kendaraan yang sudah dihapus datanya di samsat karena tidak membayar pajak belum bisa dikatakan kendaraan bodong karena kepemilikan kendaraan itu jelas.

“Datanya akan dihapus kalau tidak membayar pajak hingga bertahun-tahun. Bila nanti pemilik kendaraan hendak membayar pajaknya, maka pemilik harus melampirkan identitas atau data registrasi kendaraanya. Tapi semua tunggakan dan denda harus dilunasi baru bisa didaftar kembali di samsat,” katanya.(*)

 

alim tsi

alim tsi