Samsat Gowa Razia, 1 Mobil Ditahan

Sungguminasa – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Gowa kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor Rabu (19/12) di Jalan Sutan Hasanuddin Makassar tepatnya di perbatasan Gowa dan Makassar. Satu unit kendaraan roda empat ditahan petugas.

Kendaraan tersebut ditahan karena pengemudinya tidak mampu memperlihatkan SIM dan STNK, selain itu pajak kendaraan tersebut menunggak beberapa tahun. Petugas Satlantas Polres Gowa yang mengikuti penertiban mengamankan minibus tersebut di Polres Gowa.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik, mengatakan, pada penertiban tersebut petugas menjaring 50 unit kendaraan yang tidak membayar pajak.

Setelah melakukan pendekatan persuasif, akhirnya 17 unit pemilik kendaraan memilih membayar pajak kendaraan di tempat senilai Rp 34.565.520.

Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Gowa, A.N. Ras Perwira, menambahkan, petugas juga menilang 33 unit kendaraan terdiri dari 17 STNK dan 14 SIM. 1 unit kendaraan roda empat jenis minibus juga ditahan karena pengemudinya tak bisa memperlihatkan SIM dan STNK. Mobil tersebut juga menunggak pajak.

“Petugas Satlantas Polres Gowa juga menahan satu pasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tak sesuai standar plat yang dikeluarkan samsat.(*)

alim tsi

alim tsi