Makassar – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Unit Satlantas Polrestabes Makassar, dan Jasa Raharja Makassar kembali menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Senin (1/4/2019), pukul 09.00-12.00.
Pada razia pajak kendaraan bermotor (PKB) ini petugas menjaring 102 unit kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu meliputi kendaraan roda dua sebanyak 18 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 84 unit.
Kepala UPT Makassar I Selatan Harmin Hamid mengatakan dalam operasi ini petugas kepolisian menilang 10 unit kendaraan karena beberapa sebab antara lain STNK telah mati dan menggunakan plat yang tidak sesuai dengan standar samsat.
“Petugas menilang 10 unit kendaraan yang melanggar dan menyita 30 pasang plat kendaraan yang tidak sesuai dengan plat standar yang dikeluarkan samsat,” ujarnya.
Ia menambahkan, petugas kepolisian juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang melanggar.
Saat penertiban, sebanyak 23 unit pemilik kendaraan memilih membayar pajak kendaraan di samsat keliling yang menyertai operasi penertiban dengan pemasukan pajak kendaraan ke kas daerah sebesar Rp 45.435.340. Dari 23 unit kendaraan yang membayar sebanyak 22 unit adalah kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua.
Sementara kendaraan lainnya yang belum membayar PKB berjanji segera membayar pajak kendaraannya di samsat terdekat dengan menandatangani surat perjanjian.(*)