Banyak Pasal Berubah di Perda Retribusi Jasa Usaha

Makassar – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Selasa (3/12/2019), di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.

Sosialisasi ini dibuka Asisten I Pemprov Sulsel  Andi Aslam Patonangi mewakil Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Abdul Hayat. Menurutnya kegiatan ini positif karena menggambarkan pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab yakni menyampaikan kebijakan yang berubah pada masyarakat.

Menurutnya, membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengubah perda ini. Perda ini diubah untuk menyempernukan sejumlah pasal demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Sulsel. Perda ini mengatur tentang jumlah retribusi yang harus dibayarkan bila menggunakan fasilitas atau jasa milik pemprov.

“Perda ini disempurnakan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan mempertimbangkan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana pemprov yang berorientasi dengan harga pasar,” kata Aslam.

Perda baru ini memuat retribusi baru yakni retribusi terminal karena dialihkannya kewenangan pengelolaan terminal tipe b dari pemerintah kabupaten/kota ke pemrov sesuai Undang Undang  no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Ada beberapa potensi obyek pajak baru yang belum diatur secara tegas dalam perda no 1 tahun 2012 seperti penyadapan getah pinus. Kini penydapan getha pinus sudah masuk di perda yang baru diubah ini,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah pasal pada perda baru ini juga dihapus yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah terhadap penyewaan tanah, bangunan dan alat berat. Kebijakan ini dilakukan karena obyek tersebut akan beralih menjadi obyek sewa barang milik daerah berdasarkan Perda no 3 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, ada sejumlah tarif/retribusi yang dinaikkan untuk menyesuaian dengan inflasi atau kenaikan harga. Namun jika dibandingkan dengan tarif yang diberlakukan swasta, tarif retribusi jasa usaha yang ditawarkan Pemprov  Sulsel jauh lebih murah.

Sosialisasi ini diikuti semua OPD Pemprov Sulsel yang mengelola retibusi, antara lain, Dinas Pemuda dan Olahraga yang mengelola sejumlah fasilitas olahraga dan dinas perikanan yang mengelola retribusi di sejumlah tempat perikanan.

Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Biro Hukum Pemprov Sulsel dan Bapenda Sulsel. Hadir, antara lain, Kabid Perencanaan dan Pendapatan Daerah Reza Faizal Saleh, Kabid PAD Darmayani Mansyur, Kasubbid Hukum Muh Yunus, Kasubbid PAD I Andi Awaluddin, Kasubbdi PAD III Sumardi, dan sejumlah staf bapenda.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

alim tsi

alim tsi