Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Januari – Juni 2020

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada masyarakat Sulsel pemilik kendaraan bermotor.

Insenfit pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak pada tanggal 23 Maret – 29 Juni 2020.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 29 Juni 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 884/Iii/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Darmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda PKB ini diberikan untuk mendorong masyarakat Sulsel tetap stay at home.

Tidak perlu mengkhawatirkan pajaknya yang jatuh tempo selama masa tanggap darurat corona.

Namun untuk menghindari penumpukan wajib pajak di kantor samsat setelah masa tanggap darurat, diharapkan agar masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui transaksi non-tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu dan tidak menunda pembayaran pajak sampai batas akhir pembebasan denda.

Sebab saat ini Pemerintah Provinsi Sulsel membutuhkan dana yang sangat besar untuk menanggulagi penyebaran covid-19 di Sulsel. Salah satu sumber anggaran tersebut adalah berasal dari pembayaran PKB.

“Demi keselamatan kita semua. Mari kita turun tangan bersama, salah satu peran penting masyarakat adalah dengan membayar pajak. Kondisi sekarang berbeda, dengan membayar pajak, Anda telah membantu kehidupan sesama manusia dari virus covid-19,” katanya.(*)

 

 

alim tsi

alim tsi