PAREPARE – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Parepare atau Samsat Parepare menggelar razia untuk mencari kendaraan yang belum melakukan pengasahan STNK.
Razia digelar di Jalan Poros Parepare – Barru, Tonrangeng, Kecamatan Bacukiki, Selasa 13 Oktober 2020.
Sebanyak 56 unit kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut karena tidak mengesahkan STNK. Sebanyak 56 unit kendaraan itu meliputi kendaraan roda empat sebanyak 22 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 34 unit.
Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Parepare Bapenda Sulsel, Ahmuddin, mengatakan, razia tersebut dibantu Kanit Patroli Polres Parepare.
Ia menambahkan, dari 56 unit kendaraan yang terjaring sebanyak 11 unit yang melakukan pengsahan STNK di tempat senilai Rp 7.829.600.
Katanya, penertiban serupa akan kembali digelar di sejumlah titik di Parepare untuk mengingatkan masyarakat agar melakukan pengesahan surat kendaraan secara rutin.
Selain di Parepare, razia serupa juga digelar di Makassar dan kabupaten/kota lainnya di Sulsel hingga 31 Desember 2020.(alim)