Samsat Malili Gelar Penertiban Pajak Kendaraan Tiga Hari

MALILI – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Luwu Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga hari.

Penertiban PKB berlangsung mulai  06-08 juni 2022 di Jalan Poros Ussu, Kecamatan Malili, Luwu Timur.

Penertiban pajak kendaraan melibatkan seluruh pegawai UPT Luwu Timur, anggota Satlantas Polres Luwu Timur, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur.

Kepala UPT Luwu Timur H Sumardi MM mengatakan, dalam penertiban selama tiga hari pertugas berhasil menjaring 123 unit kendaraan yakni kendaraan roda dua sebanyak 62 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 61 unit.

Sementara kendaraan yang terbayar sebanyak 58 unit yakni kendaraan roda empat sebanyak 44 unit senilai Rp 11.374.200 dan kendaraan roda dua sebanyak 14 unit senilai Rp 32.394.680 dengan total sebesar Rp 43.768.880.

 “Ini merupakan rutinitas Samsat Malili. Selama penertiban kami memberikan imbauan ke masyarakat agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya,” ujar Sumardi MM.

“Pada penertiban PKB ini kami juga menyosialisasikan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK melalui aplikasi signal, tokopedia, go tagihan, Qris, dan layanan lainnya,” ujarnya.

Petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak mengenai adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.(alim)

alim tsi

alim tsi