Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Makassar II Bisa Dapat Helm dan Tumbler

MAKASSAR – Samsat Makassar II Utara atau Samsat Sudiang menyiapkan hadiah bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tepat waktu. Hadiah yang disiapkan berupa helm, payung, tumbler, mug, gantungan kunci, atau hand sanitizer.

Samsat Sudiang merupakan gabungan tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar II Utara, Satlantas Polrestabes Makassar, dan Jasa Raharja.

Kepala UPT Wilayah Makassar II Utara, Andi Fitri Dwi Cahyawati, SE.,M.Si, mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah souvenir bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Sudiang yang terletak di Jalan Pajjaiyyang, Sudiang, Makassar.

“Kami menyiapkan sejumlah souvenir bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Souvenir akan kami undi setiap minggu, makanya kami mengajak warga Sulsel untuk membayar pajak tepat waktu di Samsat Sudiang,” katanya,  Jumat 22 Agustus 2022.

Saat ini Samsat Sudiang dan semua samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.

Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi. Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan.  Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(alim)

Samsat Gowa Siapkan Merchandise untuk Wajib Pajak Patuh

MAKASSAR – Samsat Gowa yang merupakan gabungan tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Bapenda Sulsel, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja menyiapkan hadiah langsung pada wajib pajak yang beruntung.

Kepala UPT Wilayah Gowa, Wahyuni Amir, S.Sos, mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah souvenirbagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Gowa.

“Kami menyiapkan sejumlah souvenir bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Apa itu wajib pajak taat? Mereka adalah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tepat waktu, tidak menunggak,” ujarnya.

Samsat Gowa, jelasnya, menyiapkan hadiah setiap harinya berupa helm SNI, payung, mug, serta tumbler. Hadiah ini hanya akan diberikan kepada wajib pajak yang beruntung yang akan diundi setiap harinya.

Saat ini Samsat Gowa melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi. Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan.  Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(alim)