Samsat Torut Cari Kendaraan Belum Sahkan STNK

RANTEPAO – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut menggelar penertiban pajak kendaraan pada Rabu 27 Juli 2022 di Jalan Tagari, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kepala UPT Torut Emmy Sakka Lebang mengatakan, penertiban ini digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan.

Kepala Seksi Pendataan & Penagihan Allo Bungin Ranggin,a menambahkan, pajak kendaraan yang dibayar oleh wajib pajak akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

Pada penertiban ini petugas Samsat Torut yang dibantu Jasa Raharja serta Satlantas Polres Toraja Utara menjaring kendaraan sebanyak 14 unit dan semuanya membayar di tempat.

Kendaraan roda empat sebanyak lima unit senilai Rp. 10.573.830 dan kendaraan roda sua sebanyak enam unit senilai Rp.  4.354.430.  Total senilai  Rp. 14.928260.

Petugas juga sedang memproses PKB senilai Rp 6.319.275 terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak dua unit senilai Rp 2.293.500 dan kendaraan roda empat sebanyak satu unit senilai Rp 4.025.775.

Saat ini Samsat Torut dan semua samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.

Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.

Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan.  Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(alim)

Samsat Maros Tertibkan Kendaraan Tunggak Pajak, 20 Ditilang

TURIKALE – Samsat Maros kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu 27 Juli 2022 di Jalan Poros Makassar Maros, Tambua, Kabupaten Maros.

Samsat Maros yang merupakan gabungan tiga instansi yakni Bapenda Sulsel, Jasa Raharja, dan Polres Maros menggelar penertiban PKB untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros, Abd Rahim SE, mengatakan, pada razia ini  petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 53 juta yang berasal dari pembayaran pajak 41 unit kendaraan.

Total kendaraan yang terjaring pada penertiban tersebut sebanyak 21 unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 11 unit senilai Rp 2.665.980 dan kendaraan roda empat sebanyak 10 unit senilai Rp 50.387.840. Jumlah total sebesar Rp 53.053.820, kata Rahim.

Pada penertiban ini kendaraan lokal Maros yang terjaring mengumpulkan PKB sebesar Rp 5.958.870 yang berasal dari pembayaran kendaraan roda empat sebanyak dua unit.

Karena merupakan perlintasan kendaraan antara kabupaten di Sulsel, banyak kendaraan luar Maros yang terjaring pada penertiban ini. Mereka kebetulan melintas di Kota Maros.

Kendaraan luar Maros yang terjaring sebanyak 19 unit senilai 47.094.950 yang berasal dari kendaraan roda dua sebanyak 11 unit senilai 2.665.980 dan kendaraan roda empat sebanyak 8 unit sebesar Rp 44.428.970.

Pada penertiban ini petugas menilang 7 unit kendaraan roda dua dan 13 unit kendaraan roda empat.

Saat ini Samsat Maros dan semua samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.

Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.

Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan.  Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(alim)