Samsat Torut Cari Kendaraan Belum Sahkan STNK

RANTEPAO – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut menggelar penertiban pajak kendaraan pada Rabu 27 Juli 2022 di Jalan Tagari, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kepala UPT Torut Emmy Sakka Lebang mengatakan, penertiban ini digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan.

Kepala Seksi Pendataan & Penagihan Allo Bungin Ranggin,a menambahkan, pajak kendaraan yang dibayar oleh wajib pajak akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

Pada penertiban ini petugas Samsat Torut yang dibantu Jasa Raharja serta Satlantas Polres Toraja Utara menjaring kendaraan sebanyak 14 unit dan semuanya membayar di tempat.

Kendaraan roda empat sebanyak lima unit senilai Rp. 10.573.830 dan kendaraan roda sua sebanyak enam unit senilai Rp.  4.354.430.  Total senilai  Rp. 14.928260.

Petugas juga sedang memproses PKB senilai Rp 6.319.275 terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak dua unit senilai Rp 2.293.500 dan kendaraan roda empat sebanyak satu unit senilai Rp 4.025.775.

Saat ini Samsat Torut dan semua samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.

Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.

Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan.  Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(alim)

alim tsi

alim tsi