SIDRAP – Samsat Sidrap menggelar penertiban pajak kendaraan selama enam hari di bulan Juli yakni pada tanggal 12, 13, 20, 26, 27, dan 28 Juli 2022.
Pada penertiban pajak kendaraan selama enam hari ini, Samsat Sidrap berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp 161.234.040, kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap, Jasman S.Sos, Minggu 31 Juli 2022.
Samsat Sidrap merupakan gabungan dari tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sidrap, Satlantas Polres Sidrap, dan Jasa Raharja Sulsel.
Jumlah kendaraan roda empat yang terjaring sebanyak 49 unit dan memasukkan pajak sebesar Rp 125.635.440.
Sementara kendaraan roda dua yang terjaring sebanyak 83 unit dengan jumlah pajak sebesar Rp 146.927.040.
Sedankan jumlah pajak untuk Jasa Raharja sebesar Rp 11.082.000 dan denda Jasa Raharja sebesar Rp 3.225.000.
Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truvk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan. Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.
Saat ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi. Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan. Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(alim)