Samsat Jeneponto Bagikan Bendera pada Wajib Pajak

JENEPONTO– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Jeneponto Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) membagikan bendera merah putih pada wajib pajak.

Bendera yang dibagikan tersebut berasal dari sumbangan ASN di Jeneponto. Setiap ASN menyumbangkan dua buah bendera.

Bendera sengaja dibagikan menjelang puncak perayaan HUT RI ke-77 tahun agar masyarakat dapat mengibarkan bendera di depan rumahnya masing-masing.

Pembagian bendera juga sebagai tanda terima kasih ASN Samsat Jeneponto kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto  Muh. Aras Akbar M.Si,  mengatakan, bendera dibagikan kepada wajib pajak yang datang membayar pajak kendaraan di samsat.

Pembagian Sang Merah Putih dilakukan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 003/4954/Polpum tanggal 22 Juli 2022 perihal Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 77 dan Pencanangan Gerakan Pembagian 10 (Sepuluh) Juta Bendera Merah-Putih Kepada Masyarakat Secara Nasional.

Gerakan pembagian 10 Juta bendera merah putih kepada masyarakat secara nasional ini untuk menimbulkan semangat patriotisme dan meningkatkan rasa kesatuan dan cinta tanah air, serta mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat dari pandemi covid-19 menuju tata peradapan dunia yang baru.

Selain membagikan bendera Aras bersama Kasat Lantas Jeneponto Iptu Sudirman S .Sos dan Kanit Regident Ipda Gushar Abustan MH juga membahas upaya-upaya untuk mencapai target pajak di Samsat Jeneponto.

Insentif Pajak

Saat ini samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.

Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.

Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan.  Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(alim)

alim tsi

alim tsi