Makassar – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II kembali menggelar operasi penertiban pajak kendaraan Rabu (15/3/2023) di Jalan Boulevard Makassar.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah II Makassar Utara, Hj Andi Fitri Dwi Cahyawati SE., M.Si mengatakan, penertiban pajak ini berhasil memasukkan pajak kendaraan bermotor (PKB) ke kas Pemrov Sulsel sebesar Rp 195.051.000.
Ia menambahkan, PKB tersebut berasal dari pemasukan 68 unit kendaraan meliputi kendaraan roda dua sebanyak 25 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 43 unit.
Petugas Satlantas Polrestabes Makassar juga menilang 45 unit kendaraan karena tidak dilengkapi dengan SIM dan tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan yang sah.
Sebanyak 68 unit kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi razia yakni kendaraan roda dua sebesar Rp 7.459.500, kendaraan roda empat senilai
Rp 187.591.500 dengan total sebesar Rp 195.051.000.
Penertiban ini didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Makassar, seluruh staf Samsat Makassar II, dan staf kantor Bapenda Sulsel.
Samsat Makassar II akan kembali melakukan penertiban kendaraan dalam waktu dekat di lokasi yang telah ditentukan.
Penertiban pajak kendaraan ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor di Makassar dan Sulsel agar membayar PKB-nya tepat waktu, katanya.(*)