Alamat : Jl. Andi Pangeran Pettarani No. 1

Pembayaran Nontunai Mudahkan Masyarakat

MAKASSAR – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr. H. A. Aslam Patonangi., SH., M.Si, yang diwakili Asisten Administrasi Dr. H. Tautoto TR., M.Si, membuka secara resmi rapat koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)  Triwulan II II tahun 2023 di Makassar, Senin 8 Mei 2023.

Rakor bertemakan persiapan Championship TP2DD 2023 ini dihadiri Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel Rudy Bambang Wijanarko,   Direktur Utama Bank Sulselbar, H. Yulius Suandi,  Wakil Ketua Harian TP2DD Provinsi Sulsel Dr. H. Tautoto TR., M.Si, dan para Sekda se-Sulsel selaku Ketua HarianTP2DD masing-masing pemda se-Sulsel.

Juga hadir para Kepala Bapenda atau Kepala BPKPD selaku Sekretaris TP2DD masing-masing Pemda se-Sulsel, para kepala dinas/kepala Badan dan kepala biro anggota TP2DD masing-masing pemda se-Sulsel, serta narasumber Dara AyuPrastiwi  Analis Kebijakan Ahli Muda Kemenko Perekonomian RI.

Dalam sambutannya, Toto, sapannya, mengapresiasi peran Bank Indonesia Sulsel sebagai mitra kerja pemerintah daerah yang terus mendorong pertumbuhan ekonomi serta pembentukan ekosistem ekonomi dan keuangan digital di Sulsel.

“Dengan support yang luar biasa dari Bank Indonesia dan Bank Sulselbar, kita telah mewujudkan seluruh pemerintah daerah di Sulsel  masuk dalam kategori digital, baik sektor belanja maupun pendapatan,” ujarnya.

TP2DD se-Sulsel dikukuhkan pada 9 April 2021. Pengukuhan telah dilakukan bahkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implemantasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

TP2DD telah menggelar berbagai kegiatan antara lain High Level Meeting yang dipimpin Gubernur Sulsel, Sekda, atau  Asisten Administrasi Pemerintah Provinsi Sulsel. Juga Capacity Building, baik internal Pemda maupun seluruh pemda se-Sulsel, yang bersertifikat maupun yang tidak.

Juga telah dilakukan pembentukan dan perubahan regulasi untuk mendukung percepatan ETPD. Juga dilakukan peningkatkan literasi masyarakat tentang ETPD yang bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dari pengguna transaksi tunai ke pengguna transaksi non-tunai utamanya  ketika melakukan transaksi dengan pemda, misalnya saat membayara pajak dan retribusi daerah.

PadaTahun 2022 lalu, transaksi non tunai pajak daerah provinsi Sulsel naik sebesar 99 persen  dari Rp 1,472 triliun lebih pada2021, menjadi Rp 2,931 triliun lebih 2022.

Kontribusi penerimaan nontunai sebesar 68,10 persen dari total pajak yang sebesar Rp 4,304 triliun. Tahun sebelumnya, realisasi nontunai hanya sebesar 38,29 persen  dari total pajak yang sebesar Rp 3,846 triliun.

Pada sektor retribusi daerah, penerimaan nontunai meningkatsebesar 68,10 persen, dari Rp 24 miliar lebih 2021, menjadi Rp 40 miliar lebih 2022. Realisasi nontunai untuk retribusi daerah telah mencapai 91,58 persen dari total retribusi daerah yang sebesar Rp 44 miliar lebih.

Tahun 2022 lalu, TP2DD se-Sulsel menorehkan prestasi yang luar biasa dengan terpilihnya Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Luwu dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai The Champion, pada Championship TP2DD Tahun 2022 yang dilaksanakan Satgas P2DD.

“Hal ini tidak terlepas dari kerjasama kita semua TP2DD se-Sulsel, dukungan dari Bank Indonesia dan Bank Sulselbar,” ujarnya.

Pada tahun ini, kinerja TP2DD se-Sulsel hanya akan disandingkan dengan TP2DD se-Sulsel dalam Championship TP2DD Tahun 2023.

Rencana Kerja

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 935/III/Tahun 2022, pada Tahun 2025, transaksi pajak daerah dan retribusi Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan 100 persen harus nontunai. Pada tahun ini, toleransi pembayaran tunai tidak boleh lebih 10 persen dari total pendapatan daerah.

Sekda mengakui tantangan ini tidak mudah, mengingat pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bukan hanya masyarakat kota yang cakap menggunakan IT. Pelayanan pembayaran pajak yang disediakan juga tidak semua di wilayah yang ter-cover jaringan internet.

Namun demikian, jika komitmen telah ditetapkan, maka harus direalisasikan dan menjadi  tugas Bersama TP2DD Provinsi Sulsel.

Salah satu upaya ditempuh adalah dengan memasukkan kewajiban pembayaran secara nontunai dalam draft Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang dibahas.

Juga kewajiban seluruh OPD pengelola pajak dan retribusi untuk menyiapkan sistem pelaporan dan bukti pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara elektronik.

Hal lain yang sangat penting dan mendesak adalah dukungan Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk menyediakan kasir/teller di semua unit pelayanan Samsat dan rumah sakit milik pemda.

Sekda meminta agar Bank RKUD ditingkatkan agar mendukung semua pemda yang sedang bergerak bersama menuju pemerintahan daerah yang digital.

Ia juga berterimakasih kepada Bank Sulselbar yang telah menunjukkan komitmen dalam penyediaan kanal pembayaran digital. Ia berharap akan banyak fasilitas dan akses pembayaran digital yang disiapkan Bank Sulselbar.

Salah satu hal yang mendesak saat ini adalah menyiapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Hal ini telah kita bicarakan dan sepakati sejak tahun lalu, semoga dapat diaplikasikan secara efektif pada tahun ini, harapnya.

Melalui kegiatan ini, ia  berharap jalinan sinergi dan kolaborasi menjadi semakin kuat antarPemerintah Daerah, Bank Indonesia, Bank Sulselbar dan seluruh stakeholders ETPD. Ia berharap kegiatan ini  berdampak signifikan menaikkan indeks ETPD Pemda di seluruh Sulsel.

Ia meningkatkan, elektronifikasi pembayaran pajak dan retribusi daerah bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan kemudahan, percepatan, ketepatan pembayaran dan transparansi yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan PAD yang pemanfaatannya dikembalikan kepada masayarakat  Sulsel.

Dalam championship tahun ini, hanya ada 1 champion untukmasing-masing Pemda se-Sulawesi, 1 untuk provinsi, 1 untuk kota dan 1 untuk kabupaten. (alim)

alim tsi

alim tsi