PAREPARE – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Parepare atau Samsat Parepare menggelar razia untuk mencari kendaraan yang belum melakukan pengasahan STNK tahunan, Kamis 25 Mei 2023.
Penertiban dipimpin Kepala UPT Pendapatan Wilayah Parepare Andi Sundari AP dan Kanit Turjalin Ipda Kadis Jaelani SH yang berlangsung di jalan perbatasan Parepare-Pinrang (Terminal Soreang).
Andi Sundari mengatakan, pada penertiban itu, sebanyak 35 unit kendaraan terjaring karena tidak mengesahkan STNK yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 16 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 19 unit.
Penertiban akan digelar di sejumlah titik di Parepare untuk mengingatkan masyarakat agar melakukan pengesahan surat kendaraan secara rutin.
Saat ini seluruh samsat di Sulsel, termasuk Samsat Parepare membebaskan tarif pajak progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor hingga 29 Desember 2023.
Samsat Sulsel juga mengajak wajib pajak di Sulsel segera melakukan balik nama kendaraan dan mendapatkan keuntungan seperti bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas pajak progresif.
Penawaran ini khusus untuk balik nama yang alamat pemilik lama dan barunya berada di wilayah Sulsel.(*)