JENEPONTO – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Jeneponto kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Kamis 16 November 2023, di Sarroanging, Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea.
Pada penertiban yang didukung personil dari PT Jasa Raharja, Kasi STNK, PAUR, PAMIN Samsat Jeneponto, dan Satlantas Polres Jeneponto dan Ditlantas Polda Sulsel ini, petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor dari 35 unit kendaraan senilai Rp 49.280.000 terdiri dari kendaraan roda dua senilai Rp 10.083.500 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 39.196.500.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan pajak progresif di samsat se-Sulsel.
Selama razia, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.
Bebas Progresif
Petugas samsat di Sulsel mengajak wajib pajak melakukan balik nama kendaraan yang dikuasai menjadi atas nama sendiri.
Saat ini Bapenda Sulsel menggelar program pembebasan denda PKB, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bemotor (BBNKB), dan bebas pajak progresif.
Penawaran ini khusus untuk BBN II yang alamat pemilik lama dengan pemilik baru masih berada dalam wilayah Sulsel.
Saat ini samsat se-Sulsel juga menggelar pembebasan tarif progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor yang akan berlangsung hingga 29 Desember 2023.
Diskon Pajak
Saat ini Bapenda Sulsel memberikan diskon pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Sulsel, Dr Reza Faisal Saleh, mengatakan insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan. Potongan atau diskon pajak kendaraan ini berlaku mulai Rabu 11 Oktober 2023 dan berakhir 29 Desember 2023.
“Pemberian insentif dan diskon pajak ini atas arahan Bapak Pj Gubernur Sulsel,” ujarnya.
Pemprov Sulsel melalui Bapenda Susel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.
Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.
Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.
Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.
Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.
Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.
Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.
Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.(alim)