Bidang Pembinaan Dan Pengawasan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu
Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi
penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan dan pengawasan.
Bidang Pembinaan dan Pengawasan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah
Bidang Pembinaan Dan Pengawasan; - pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan
daerah Bidang Pembinaan Dan Pengawasan; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan
pendapatan daerah Bidang Pembinaan Dan Pengawasan; - pelaksanaan administrasi fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah
Bidang Pembinaan Dan Pengawasan; - pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:
- menyusun rencana kegiatan Bidang Pembinaan Dan Pengawasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
- memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pembinaan Dan Pengawasan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan dan pengawasan meliputi pembinaan teknis administrasi pendapatan daerah, pengawasan, dan penegakan hukum dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan dan pengawasan meliputi pembinaan teknis administrasi pendapatan daerah, pengawasan, dan penegakan hukum dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- melaksanakan pembinaan teknis administrasi dan teknis pemungutan pendapatan asli daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah;
- melaksanakan monitoring dan pengendalian teknis administrasi dan teknis pemungutan pendapatan asli daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan pajak daerah;
- menyajikan data dan informasi hasil pembinaan dan pengawasan pendapatan daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan pemeriksa fungsional dan perangkat daerah terkait dalam rangka pembinaan dan pengawasan pendapatan daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan dan pengawasan meliputi pembinaan teknis administrasi pendapatan daerah, pengawasan, dan penegakan hukum dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya