Alamat : Jl. Andi Pangeran Pettarani No. 1

Bidang Pendapatan Asli Daerah

Tugas dan Fungsi

Bidang Pendapatan Asli Daerah Prov. Sulsel

Bidang Pendapatan Asli Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala
Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang
keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pendapatan asli daerah.

Bidang Pendapatan Asli Daerah dalam melaksanakan tugas  menyelenggarakan fungsi:

    1. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah
      Bidang Pendapatan Asli Daerah;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan
      daerah Bidang Pendapatan Asli Daerah;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan
      pendapatan daerah Bidang Pendapatan Asli Daerah;
    4. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah;
    5. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah
      Bidang Pendapatan Asli Daerah;
    6. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

    1. menyusun rencana kegiatan Bidang Pendapatan Asli Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 
    2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 
    3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pendapatan Asli Daerah untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; 
    5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; 
    6. menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pendapatan asli daerah; 
    7. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pendapatan asli daerah; 
    8. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pendapatan asli daerah; 
    9. mengoordinasikan dan melaksanakan administrasi pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah;
    10. mengoordinasikan dan melaksanakan penyajian data dan informasi pengelolaan pendapatan asli daerah;
    11. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengelolaan pendapatan asli daerah;
    12. melaksanaan pembinaan dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dalam hal pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
    13. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pendapatan asli daerah;
    14. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; 
    15. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    16. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
    17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.