Alamat : Jl. Andi Pangeran Pettarani No. 1

Bidang Perencanaan Dan Pelaporan Pendapatan Daerah Prov. Sulsel

Tugas dan Fungsi

Bidang Perencanaan Dan Pelaporan Pendapatan Daerah Bapenda Prov. Sulsel

Bidang Perencanaan Dan Pelaporan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai
tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perencanaan,
pelaporan, serta peraturan pendapatan daerah.

Bidang Perencanaan Dan Pelaporan Pendapatan melaksanakan tugas  menyelenggarakan fungsi:

    1. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah
      bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan
      daerah bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan
      pendapatan daerah bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah;
    4. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah
      bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah;
    5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:

    1. menyusun rencana kegiatan Bidang Perencanaan Dan Pelaporan Pendapatan Daerah sebagai
      pedoman dalam pelaksanaan tugas; 
    2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 
    3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang
      Perencanaan Dan Pelaporan Pendapatan Daerah untuk mengetahui untuk mengetahui
      perkembangan pelaksanaan tugas;
    4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; 
    6. menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan
      pendapatan daerah Bidang Perencanaan Dan Pelaporan Pendapatan Daerah meliputi perencanaan
      pendapatan daerah, pelaporan pendapatan daerah, dan peraturan pendapatan daerah;
    7. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya
      pengelolaan pendapatan daerah Bidang Perencanaan Dan Pelaporan Pendapatan Daerah meliputi
      perencanaan pendapatan daerah, pelaporan pendapatan daerah, dan peraturan pendapatan daerah;
    8. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya
      pengelolaan pendapatan daerah Bidang Perencanaan Dan Pelaporan Pendapatan Daerah meliputi
      perencanaan pendapatan daerah, pelaporan pendapatan daerah, dan peraturan pendapatan daerah;
    9. mengoordinasikan dan melaksanakan penyajian data dan informasi pendapatan daerah;
    10. mengoordinasikan dan memfasilitasi Perangkat Daerah Provinsi dalam rangka perencanaan
      pendapatan daerah, pelaporan pendapatan daerah, dan peraturan pendapatan daerah;
    11. melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun instansi dan satuan kerja terkait dalam
      rangka perencanaan dan pelaporan penerimaan pendapatan daerah, termasuk dana transfer, serta
      penyusunan peraturan pendapatan daerah;
    12. mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi sumbersumber pendapatan daerah;
    13. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis
      fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Perencanaan Dan
      Pelaporan Pendapatan Daerah meliputi perencanaan pendapatan daerah, pelaporan pendapatan
      daerah, dan peraturan pendapatan daerah;
    14. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah
      dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
    15. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    16. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Perencanaan Dan Pelaporan Pendapatan
      Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
    17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.