Bidang Teknologi Dan Sistem Informasi dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu
Kepala Badan dalam melaksanakan fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan
daerah, koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan data dan informasi, infrastruktur jaringan dan
pengembangan aplikasi serta verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak.
Bidang Teknologi Dan Sistem Informasi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah
Bidang Teknologi Dan Sistem Informasi; - pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan
daerah Bidang Teknologi Dan Sistem Informasi; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan
pendapatan daerah Bidang Teknologi Dan Sistem Informasi; - pelaksanaan administrasi fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah
Bidang Teknologi Dan Sistem Informasi; - pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:
- menyusun rencana kegiatan Bidang Teknologi Dan Sistem Informasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Teknologi Dan Sistem Informasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang teknologi dan sistem informasi meliputi data dan informasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi, dan verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak;
- mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang teknologi dan sistem informasi meliputi data dan informasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi, dan verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang teknologi dan sistem informasi meliputi meliputi data dan informasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi, dan verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak;
- melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi dan instansi terkait dalam rangka penyiapan, pengelolaan dan pengembangan data dan informasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi serta verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak;
- melakukan pembinaan dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan dan unit kerja lain terkait dengan pelaksanaan data dan informasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi serta verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang teknologi dan sistem informasi meliputi data dan informasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi, dan verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Teknologi Dan Sistem Informasi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya