Selamat Datang di Website

BADAN PENDAPATAN DAERAH

Provinsi Sulawesi Selatan

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dibentuk untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bapenda Sulsel Mobile

Dengan satu aplikasi bermacam fitur dari cek pajak kendaraan, bayar pajak kendaraan sampai mengecek lokasi layanan samsat sulsel terdekat, semua di genggaman anda.

Ayo bayar pajak kendaraan tepat waktu!

Pajak Yang anda bayarkan membantu proses pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan

Pemerintah Prov. Sulawesi Selatan memberikan insentif pajak berupa:

Manfaat pajak yang dinikmati masyarakat adalah hasil dari pengelolaan penerimaan pajak oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa manfaat pajak yang dirasakan masyarakat:

Infrastruktur yang memadai

Pendidikan yang berkualitas

Akses Kesehatan yang lebih baik

Pelayanan Publik yang lebih baik

Bantuan Sosial

Operasional Pemerintahan

Informasi Umum

PKB

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap pemilik kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor. Tarif PKB bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan wilayah administratif, dan pemilik kendaraan biasanya diharuskan membayar PKB setiap tahun.

BBNKB I

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pertama adalah pajak yang dikenakan pada saat seseorang atau perusahaan membeli kendaraan bermotor, baik yang baru maupun bekas. Pajak ini harus dibayar untuk mengganti nama pemilik kendaraan pada dokumen resmi di Kantor SAMSAT setempat. Besarnya BBNKB pertama ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, usia, dan kapasitas mesinnya.

BBNKB II

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, di sisi lain, dikenakan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, seperti saat seseorang menjual kendaraannya kepada pihak lain. Pajak ini harus dibayarkan agar dokumen kendaraan dapat diperbarui dengan nama pemilik yang baru. Besarnya BBNKB kedua juga bergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya, dan tarifnya mungkin berbeda-beda antara wilayah administratif. BBNKB pertama dan kedua adalah bagian dari sistem regulasi pemerintah untuk mengatur kepemilikan dan perpindahan kendaraan bermotor .

Pajak Progresif

Pajak progresif kendaraan adalah sistem pajak di mana tarif pajak meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh individu atau perusahaan. Tujuannya adalah untuk mengurangi kepemilikan kendaraan yang berlebihan dan mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayar.

Layanan Unggulan

Layanan Unggulan SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) adalah jenis layanan yang diberikan oleh kantor SAMSAT untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan nyaman kepada pemilik kendaraan bermotor dalam berbagai proses administrasi kendaraan. Layanan unggulan SAMSAT bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan dan administrasi terkait lainnya.

Payment Channel

Payment channel pajak adalah sistem atau jalur pembayaran yang digunakan oleh pemilik kendaraan atau wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Payment channel pajak dirancang untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak tanpa harus menghadap langsung ke kantor pajak fisik.

Insentif Pajak

Insentif pajak adalah bentuk insentif atau insentif ekonomi yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, perusahaan, atau sektor tertentu dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak. Tujuan dari insentif pajak adalah untuk merangsang atau mendorong perilaku tertentu yang dianggap menguntungkan bagi ekonomi atau masyarakat secara keseluruhan.

Capaian Bapenda Sulsel 2022

0
(Rupiah)
Pajak Kendaraan Bermotor
0
(Rupiah)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
0
(Rupiah)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
0
(Rupiah)
Pajak Air Permukaan
0
(Rupiah)
Pajak Rokok