Berdasarkan “PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 99 TAHUN 2016” Kepala Badan mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
Jl. A. P. Pettarani No. 1
bapendasulsel@gmail.com
bapendasulsel
Samsat Sulsel
bapenda sulsel
https://www.lapor.go.id/
https://ditlantas.sulsel.polri.go.id/
https://banksulselbar.co.id/