Samsat Keliling
Samsat Keliling adalah layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan samsat induk. Tujuan samsat keliling adalah meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Manfaat Pelayanan Samsat Keliling :
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)
2. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib wajak yang berdomisili jauh dari samsat induk sehingga dapat mengurangi biaya transportasi.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. Identitas pemilik yang sah.
2. STNK asli.
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Waktu pelaksanaan Samsat Keliling :
Setiap hari kerja mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Tempat :
Terdapat di Jl Pattimura dan di halaman Masjid Al Markaz Makassar (Jl Sunu), Makassar. Samsat keliling juga tersebar di kabupaten/kota lainnya di Sulsel.