Alamat : Jl. Andi Pangeran Pettarani No. 1

KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kepala Bapenda Prov. Sulsel

Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pelayanan teknis penunjang penerimaan dan pemungutan Pajak Daerah dan retribusi daerah.

Kepala UPT mempunyai tugas yaitu:

    1. Perencanaan pelayanan teknis penunjang penerimaan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
    2. Pelaksanaan pelayanan teknis penunjang penerimaan dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
    3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis penunjang penerimaan dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
    4. Pelaksanaan administrasi UPT.
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Badan terkait tugas dan fungsinya.

Uraian tugas sebagaimana yang dimaksud meliputi:

    1. Menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksaan tugas.
    2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksaan tugas.
    3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksaan tugas dalam lingkup UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksaan tugas.
    4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
    5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya.
    6. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT.
    7. Melaksanakan perencanaan pelayanan teknis penerimaan dan pemungutan pajak daerah.
    8. Melaksanakan penyiapan teknis penunjang pelayanan penerimaan dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
    9. Melaksanakan pelayanan penerimaan dan pemungutan pajak daerah.
    10. Melaksanakan pelayanan penerimaan dan pemungutan retribusi daerah.
    11. Melaksanakan fasilitas pelayanan unggulan (SAMSAT).
    12. Melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
    13. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    14. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
    15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.