Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pelayanan teknis penunjang penerimaan dan pemungutan Pajak Daerah dan retribusi daerah.
Kepala UPT mempunyai tugas yaitu:
- Perencanaan pelayanan teknis penunjang penerimaan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
- Pelaksanaan pelayanan teknis penunjang penerimaan dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis penunjang penerimaan dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Pelaksanaan administrasi UPT.
- Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Badan terkait tugas dan fungsinya.
Uraian tugas sebagaimana yang dimaksud meliputi:
- Menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksaan tugas.
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksaan tugas.
- Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksaan tugas dalam lingkup UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksaan tugas.
- Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
- Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya.
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT.
- Melaksanakan perencanaan pelayanan teknis penerimaan dan pemungutan pajak daerah.
- Melaksanakan penyiapan teknis penunjang pelayanan penerimaan dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Melaksanakan pelayanan penerimaan dan pemungutan pajak daerah.
- Melaksanakan pelayanan penerimaan dan pemungutan retribusi daerah.
- Melaksanakan fasilitas pelayanan unggulan (SAMSAT).
- Melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
- Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.